Pembunuhan Perawat Cantik di Apotik Akhirnya Diringkus Polisi
“Menurut keterangan tersangka dalam hal ini yang mana menurut motifnya, yang bersangkutan atau tersangka ini dia sementara berada di TKP sebelum korban datang kemudian saat itu setela korban datang terjadi adu mulut karena ada penyampaian bahwa ada yang melapor kepada majikan mereka (dr. Umarella),”kata Kasat Reskrim Polres Malteng AKP. Uspril Futwembun kepada wartawan, Selasa, (05/086) di ruang kerjanya.
Akibat adu mulut itu, emosi tersangka pun tak terkendalikan lagi. Tak hitung lama, tersangka pun mencekik leher korban, namun saat itu korban (Asmawati) sempat berteriak, karena panik dengan teriakan korban, tersangka kemudian menarik jilbab yang dikenakan korban dan melilit lehernya hingga merenggang nyawa sang korban seketika itu juga.
Kini Fadli Sabban sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Asmawati. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu tentang penganiayaan dan menyebabkan kematian dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Kalau pembunuhan berencana itu bisa seumur hidup atau 20 tahun Jadi berkas ini nanti kita rampungkan dulu baru kita serahkan di kejaksaan,”terangnya. ***