JENEPONTO, MATA SULSEL – Setelah melewati serangkaian tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Perubahan 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Jeneponto, akhirnya Kamis (29/9/2022), pukul 21.30 Wita di sepakati menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan demikian maka batas waktu yang telah di tentukan maksimal pada tanggal 30 september lebih cepat sehari ujar Mustaufiq selaku juru bicara Pemerintah Daerah Jeneponto.

Lanjutnya Ia katakan bahwa kerja tim TAPD dalam menyelesaikan seluruh tahapan berjalan sesuai perencanaan bahkan lebih cepat sehari dari batas yang telah di tentukan.