“Saya harap tidak ada lagi kita temukan PNS Luwu Utara yang kena penyakit ‘TBC’ alias Tidak Bisa Computer karena kebijakan pemerintah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kinerja Bulanan Pegawai telah menggunakan sistem e-Kinerja,” kata Tafsil. Ke depan, kata dia, pelaporan kinerja juga semakin komplit karena berbasis SKP dan terintegrasi dengan finger print atau absensi daring.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM, Nursalim, menyebutkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang Penerapan e-Kinerja. Hal itu dilakukan demi menjamin objektifitas pembinaan ASN yang didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karir. “ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan, sehingga dituntut mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Nursalim. (*)