Luwu Utara, Matasulsel – Minimnya peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Luwu Utara membuat pemerintah daerah melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) perihal Usulan Pengisian Formasi Lowong yang Tidak Memenuhi Passing Grade. Surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini bernomor 800/489/BKPSDM.

Seperti diketahui, hasil pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Luwu Utara melalui Sistem CAT-BKN yang difasilitasi langsung BKN pada 31 Oktober 2018 kemarin di Gedung Kesenian Kota Palopo terbilang jauh dari harapan.

Di mana 1.041 peserta yang ikut SKD hanya 7 pelamar yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas, masing-masing 6 pelamar umum dan 1 pelamar dari formasi khsusus eks honorer Kategori Dua (K2).

Jumlah pelamar lulus hanya 7 orang, tentu jauh dari formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB, di mana Luwu Utara mendapat kuota 89 formasi. Jadi, tersisa 82 formasi yang masih lowong.

Untuk itu, keluarlah surat tersebut di mana isinya meminta Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi baru untuk mengisi formasi yang lowong dengan tidak mengganggu atau memengaruhi kelulusan 7 peserta yang telah memenuhi passing grade.