Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim Ramli, saat ditemui, Kamis (15/11), mengungkapkan adanya surat usulan pengisian formasi lowong yang tidak memenuhi passing grade kepada Menteri PAN-RB.

“Yang kita minta bukan penurunan passing grade karena jika passing grade diturunkan, bisa merugikan yang telah lulus. Kita minta ada regulasi baru untuk mengisi formasi yang kosong dengan tidak mengganggu yang sudah lulus,” jelas Nursalim.

Regulasi baru ini, kata Nursalim, dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak memenuhi passing grade guna mengisi formasi yang lowong dengan mempertimbangkan nilai tertinggi atau dengan kata lain memberlakukan sistem perangkingan. “Yang lulus passing grade sudah aman dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini dasar kami meminta agar sistem perangkingan dilakukan,” imbuh Nursalim.

Hasil perangkingan ini, lanjut Nursalim, berhak mengikuti SKB guna mengisi formasi yang lowong berdasarkan akumulasi nilai SKD dan SKB. “Kita harap pengisian formasi dengan sistem rangking tidak lagi disesuaikan dengan lokasi formasi yang dilamar, melainkan berdasarkan pada jumlah formasi yang lowong sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Semoga pemerintah pusat segera membuat kebijakan guna mengatasi formasi yang lowong ini,” pungkasnya, seraya menambahkan, usulan perangkingan tidak akan mengurangi nilai dan kualitas calon aparatur sipil negara. (yustus)