(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 3
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(2) Untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di lingkungan organisasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan didukung
dengan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada

Bacalah, Agar jelaskan pada kami terhadap Fungsi pengawasan perintah Kabupaten terhadap ketenagakerjaan, Sesuai UU No 13 tahun 2003 dan PP No 21 Tahun 2010.

Jangan diam saja di kursi Rakyat atau pura-pura dungu. Biarkan rakyat buruh dalam keadaaan ketidakpastian Nasib, didiskriminasikan, di teror, diacam dan dipenjara seolah-olah hak hak Buruh ditiadakan, lalu perbuatan sewenang-wenang menangkap, atas nama duguan tindakan pidana.

apa Fungsi Pengawasan Pemerintah? Mana Langkah-langkah bijaksana Pemda Halmahera tengah dan DPRD Halmahera tengah?

 

Sumber : Andri Husain

Makassar : Rabu, 6 Mei 2020