Takalar, Matasulsel | Tak henti-hentinya upaya pemerintah memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat miskin dan terdampak pandemik covid 19, sebesar Rp 300.000/KK melalui PT. Pos Indonesia yang bertempat di Aula Kantor Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis 15 Oktober 2020.

Kehadiran kami selaku kepolisian untuk memberikan pengamanan agar kegiatan ini tetap berjalan aman dan kondusif.

Dan kami para Bhabinkantibmas Polsek Galsel Polres Takalar dan Bhabinsa dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh penerima manfaat (BST) agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat  dalam bentuk Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020. “agar semua wajib pakai masker, tidak berdesak-desakan (menjaga jarak) dan tidak berkerumun demi mencegah penularan covid-19.”ungkap Bhabinkantibmas.

Untuk diketahui, 280 kepala keluarga penerima manfaat yang akan menerima bantuan Rastra BPNT dari Kemensos RI melalui PT. Pos Indonesia/agen penyalur yang terdiri dari Desa Bontomarannu 59 KK, Desa Kalukubodo 74 KK, Desa Popo’ 60 KK dan Desa Mangindara 87 KK.

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Bhabinsa Desa Bontomarannu (Sertu) Abdul Malik, Babinkamtibmas Desa Bontomarannu (Bripka Dana Satria Syabarguna) dan personil Binmas lainya, Anggota Polrestabes Makassar (Bripka Jemmy.YP), PT.Pos Indonesia (Kordinator Bapak Rendi) bersama 4 orang Anggotanya, Para Kadus Desa Bontomarannu, Para Perangkat Desa Bontomarannu dan Masyarakat penerima BST.(*).