Selain itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan terkait penerapan protokol kesehatan terhadap pemerintah dan masyarakat dimana dalam aturan protokol kesehatan OPS yustisi pada Perbup No. 25 tahun 2020.

“Masyarakat wajib memakai masker jika berada diluar rumah, serta membiasakan hidup bersih dengan sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah dan menghindari penularan Covid-19.”Tambahnya.

Lanjut dikatakan Bhabinkantibmas, tak lupa juga menyampaikan agar jika terjadi kejadian atau peristiwa yang menonjol di harapkan agar segera mungkin menghubungi pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa untuk meminimalisir dampaknya yang akan berkembang.(*).