Pemekaran di Gowa Demi Kesejahteraan
Terkait pemekaran, kata M Natsir, syarat dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan pemekaran daerah perlu diimplementasikan secara tegas. Tujuannya agar adanya unsur politis di balik usulan pemekaran dapat ditekan.
“Saran dari masyarakat Gowa, kita tampung. Tapi perlu juga kami pertegas, niat NH-Aziz mengupayakan hal tersebut bukan karena unsur politis, tetap demi kesejahteraan masyarakat,” tegas M Natsir.
Sebelumnya, Nurdin Halid (NH) menyatakan akan memperjuangkan Sungguminasa untuk naik tingkat menjadi kotamadya. Akselerasi perekonomian dan pembangunan pada daerah itu diharapkan bisa lebih cepat.
“Beritahu rakyat Gowa, NH-Aziz ingin menjadikan Gowa sebagai kotamadya. Sudah pantas Sungguminasa menjadi kotamadya. Jadi bukan memekarkan Gowa, tapi jadikan satu kotamadya dan satu kabupaten,” kata NH belum lama ini. (*)