Pemenang Tender Hanya Bisa Cetak 1,6 Juta E-KTP
”Pada awalnya, setelah blangko sampai terdistribusi di kecamatan, baru mendapat bayaran. Namun setelah perubahan, kami sudah berhak meski masih blangko kosong,” ujar Isnu. Dalam surat dakwaan, selain disebut memperkaya diri sendiri, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya orang lain. Disebutkan manajemen bersama Konsorsium PNRI menerima Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI menerima Rp 107.710.849.102.
Gali Kebohongan
Di sisi lain, tersangka E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dicecar penyidik KPK terkait kesaksian Miryam S Haryani dalam sidang. Konfirmasi yang dilakukan itu untuk mencari bagian mana dari kesaksian Miryam yang diduga berisi kebohongan.
”Kami juga klarifikasi beberapa informasi yang dulu pernah disampaikan oleh Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi pemeriksaan Irman dan Sugiharto. Sebab, kami tahu di pengadilan dilakukan pencabutan berita acara pemeriksaan dan sebagian informasi dari berita acara itu perlu kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi lain,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
”Intinya, kita ingin membuktikan bahwa memang sejumlah keterangan yang disampaikan di persidangan memang memenuhi Pasal 22, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan di pengadilan,” Febri menegaskan. Namun Febri enggan membuka apakah Andi mengetahui juga tentang siapa yang menekan Miryam. Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Andi belum sampai sejauh itu. ”Kita fokus dulu untuk membuktikan Pasal 22,” ucap Febri. (*/dtc/sm)