Pemerataan Informasi dan Teknologi di Indonesia Timur dibutuhkan Network Sharing
Makassar, Matasulsel – Wilayah Indonesia Timur masih memiliki kesenjangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang cukup besar sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melakukan pemerataan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Ekonomi, Rony Mamur Bishry, mengungkapkan,saat ini pemerintah terus berupaya memeratakan akses di sektor TIK. Salah satunya dengan melakukan revisi PP 52 & 53 mengenai berbagi jaringan infrastruktur (Network Sharing) dan Proyek Palapa Ring.
“Revisi PP 52 & 53 merupakan usaha pemerintah untuk pemerataan akses dan menurunkan harga telekomunikasi. Dana dari USO banyak dialokasikan untuk wilayah Timur Indonesia,”kata,Rony pada Seminar Nasional “Sudahkah Telekomunikasi Indonesia adil,merata,dan sejahtera bagi masyarakat” yang digelar di UIN Alauddin, Samat Gowa, Jumat (2/12/2016).
Rony menambahkan, saat ini memang banyak masalah terkait telekomunikasi di daerah Timur, terutama mahalnya tarif dan keterbatasan pilihan. Namun upaya pemerintah dalam merevisi PP tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak pertimbangan yang membuat proses ini tidak bisa berjalan dengan cepat.
“Implementasi revisi PP tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada pihak yang saat menghitung secara bisnis ini merasa rugi karena sudah berinvestasi besar namun harus sharing dengan operator lain. Sudah sempat ada solusi agar bisa dilakukan sistem sewa jaringan antar mereka, namun hal itu masih dibicarakan kembali.”jelasnya
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan, Ambo Masse, mengungkapkan, kesenjangan di sektor TIK memang masih sangat besar. Penggunaan internet di Sulawesi Selatan contohnya, hanya terdapat 7,5 juta pengguna internet atau hanya 7,7% dari seluruh pengguna internet di seluruh Indonesia.
“Sebagian besar sebarannya hanya ada di Jawa dan Sumatera. Tidak banyak pilihan operator di daerah Timur, contohnya Sulawesi, hanya ada beberapa saja sehingga meskipun konsumen tidak puas terhadap kualitas layanan dan tarif, mereka tetap terpaksa pakai karena tidak ada pilihan lain.”ungkapnya
Sementara itu, Pengamat TIK dari UIN Alauddin, Faisal Akib mengatakan, selain revisi PP 52 & 53, proses pemerataan sektor TIK dilakukan dengan pembangunan jaringan Palapa Ring. Yakni membangun kabel bawah laut yang dapat menghubungkan seluruh Indonesia sehingga wilayah Timur bisa mendapatkan akses yang sama dengan yang ada di Pulau Jawa.
“Apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Kita memang sedang jalan ke sana untuk memeratakan akses TIK ke wilayah Timur melalui Palapa Ring,” ujarnya
Faisal menambahkan bahwa apabila Palapa Ring rampung pada 2018 atau 2019, maka berikutnya diperlukan usaha dari akademisi untuk menciptakan SDM yang andal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah.
“Jika sudah tersambung semua, kita tak perlu lagi bekerja di kota besar seperti di Jakarta dan Makassar. Para Mahasiswa setelah lulus bisa kembali ke daerahnya masing-masing untuk memberikan manfaat buat masyarakatnya karena mendapatkan uang saat ini sudah bisa dari smartphone. Kita bisa memanfaatkan TIK yang dapat bekerja sama dengan masyarakat di daerah untuk berbisnis sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka juga.” pungkasnya(ab)