Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • EKONOMI

Pemerintah Akan Sesuaikan Tarif Tol Makassar Seksi IV

18/11/2019 15:11
Oleh : Abil
Bagikan

Makassar, Matasulsel – Pemerintah melalui PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar segera menyesuaikan tarif jalan tol mulai 20 November 2019 sesuai dengan regulasi yakni kenaikan setiap dua tahun dengan besaran berdasarkan inflasi dan terpenuhinya standar pelayanan minimal(SPM). Di Makassar, Senin (18/11/2019).

“Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penyesuaian tarif jalan tol seksi empat sepanjang 11 kilometer di Makassar baru kita terima dan berdasarkan Kepmen itu kita akan sesuaikan,” ujar Direktur Utama JTSE Anwar Toha di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah menilai ruas jalan tol seksi empat di Makassar ini telah memenuhi SPMyang telah ditetapkan.

Anwar menyebutkan, PT Margautama Nusantara sebagai induk perusahaan JTSE memiliki kepemilikan saham sebesar 98,85 persen melalui PT Bosowa Marga Nusantara.

Ruas Jalan Tol Seksi IV memiliki panjang sekitar 11,57 kilometer yang dikelola langsung JTSE dan mempunyai lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol lereng (Ramp).

Sedangkan untuk tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di Indonesia.

Untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penyesuaiannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Tamalanrea dan Biringkanaya dengan golongan I Rp9.000 menjadi Rp10.000

Golongan II Rp14.000-Rp16.500. Gol III Rp18.000-Rp16.500, Gol IV Rp23.000-Rp24.500 dan Gol V Rp27.000-Rp24.500. Penyesuaian golongan ini sendiri berkisar antara 10-18 persen.

Pada gerbang tol Bira Barat dan Bira Timur penyesuaiannya juga hanya berkisar Rp500-Rp1.500 atau jika dipersentasekan sekitar 12,50 – 18,18 persen dengan tarif minimal lama untuk golongan ini yakni Rp5000-Rp12.500 untuk yang tertingginya.

Tarif tertinggi lainnya untuk gerbang tol lereng Parangloe dari Rp8500 untuk golongan satunya hingga pada Rp21.500 untuk golongan V. Pada golongan I, tidak mengalami kenaikan atau tetap pada tarif sebelumnya.

Sedangkan golongan III dan V justru mengalami penurunan tarif dari 15.500 menjadi 14.500 untuk golongan III, begitu juga golongan V dari 23.500 turun menjadi 21.500.

“Penyesuaian ini dilakukan per dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku. Tarif lama disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 7,06 persen,” katanya.

Anwar menambahkan, penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 66-68.

Semuanya menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sumber : ANTARASULSEL

Editor : Mustakim

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Coaching Inovasi Cess Gammara RSUD Lanto Daeng Pasewang, Upaya Pencegahan Stunting dan Wasting

JENEPONTO
7 jam yang lalu
Dr. Pasriany menambahkan bahwa RSUD Latopas akan terus menggalang kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD),

Polisi Grebek Judi Sabu Ayam, Pelaku Kabur Tinggalkan Ayam dan Motor

Kabar Polisi
8 jam yang lalu
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan warga yang melaporkan adanya judi sabung ayam yang tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi
PermitPro Siap Permudah Proses Perizinan Tambang di Indonesia

PermitPro Siap Permudah Proses Perizinan Tambang di Indonesia

NEWS
14 jam yang lalu
Digitalisasi Proses untuk Transparansi dan Kecepatan Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi, PermitPro juga mengadopsi sistem
Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

NEWS
14 jam yang lalu
Regulasi yang Mengikat Prosedur ini diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan

Ustadz Das’ad Latif Batal Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Jeneponto, Ini Penyebabnya!

Religi
1 hari yang lalu
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyebab utama batalnya kehadiran Ustadz adalah adanya kesalahan komunikasi dan kurangnya klarifikasi

Inovasi Kelas Smile Puskesmas Binamu Kota Siap Berkompetisi di Tingkat Nasional KIPP 2025

JENEPONTO
2 hari yang lalu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Syusanty A. Mansyur, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi ini. Ia menekankan bahwa Kelas Smile

POPULER

#1

Polisi Grebek Judi Sabu Ayam, Pelaku Kabur Tinggalkan Ayam dan Motor

8 jam yang lalu
#2

Coaching Inovasi Cess Gammara RSUD Lanto Daeng Pasewang, Upaya Pencegahan Stunting dan Wasting

7 jam yang lalu
#3

Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia

14 jam yang lalu
#4

PermitPro Siap Permudah Proses Perizinan Tambang di Indonesia

14 jam yang lalu

Ekonomi

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
4 hari yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
4 hari yang lalu

Peluang dan Tantangan Agen BRILink Di Jeneponto

EKONOMI
2 minggu yang lalu

OPINI

Di Laut Perang Tarif Antara Amerika Serikat dan China, Akankah Indonesia Tenggelam Atau Berlayar Lebih Jauh

OPINI
3 hari yang lalu

Abuse of Power Penegak Hukum

OPINI
6 hari yang lalu

Romantisme 10 Amanah Kunci Emas, Refleksi Peringatan Hari Jadi Jeneponto ke-162

OPINI
1 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber