MAKASSAR – Menyikapi permasalahan lahan di TPA Tamangapa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengadakan Rapat Koordinasi bersama DPRD dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar dengan SKPD terkait di Ruang Rapat DLH Kota Makassar Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No.8, Kecamatan Makassar, jum’at(21/7/2023).

TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

Ferdy Mochtar PLT Dinas Lingkungan Hidup(DLH) mengatakan pada rapat ini membahas segala hal yang berkaitan dengan permasalahan lahan di TPA Antang.

“Dalam rapat ini dihasilkan 2 poin kesepakatan yang pertama pengadaan lahan tetap mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tahun 2022 sesuai 21 kepemilikan sertifikat, 2 akte jual beli dan 3 rinci, tanah yg dibayarkan yang memiliki kepastian hukum dan tanpa konflik sesama pemilik lahan, kedua akan dilakukan rapat selanjutnya bersama tim TPAD terkait mekanisme penganggaran di tahun 2024,” pungkasnya.