“Tak bisa ada pencairan dana desa pusat atau ADD Kabupaten tanpa persetujuan Kepala Desa,” akunya.

 

” Dalam pembangunan desa tahun 2017 lalu, setiap dusun mendapat semua jatah kue pembangunan, yakni pengerasan jalan, jembatan draenase dan plat dekker,” ungkap Thamrin.

 

Dalam membangun pola pikir dan SDM pemuda di desanya, Kepala Desa mendekati warga, tokoh-tokoh Agama, Adat, Pemuda dengan cara persuasif atau individu.(yustus)