Pemerintah Kabupaten Jeneponto Serius Terapkan EFT Sebagai Skema Kinerja Desa
JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengambil langkah inspiratif dengan menyelenggarakan workshop penyusunan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa 2025, Rabu – Kamis (11-12/12/2024).
Bersama Pilar Nusantara dan didukung oleh The Asia Foundation, inisiatif ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi desa, tetapi juga memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Jeneponto, Arifin Nur, menyampaikan harapan besar kepada tim percepatan penerapan EFT (Ekological Finansial Transfer), tim yang terdiri dari berbagai stakeholder diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan lingkungan.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap alokasi dana desa dapat berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,” ujarnya.
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, mengungkapkan Penerapan EFT adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya fokus pada ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan,
“Kami berkomitmen untuk menciptakan desa yang tidak hanya sejahtera, tetapi juga ramah lingkungan.” ungkapnya.