Pemerintah Tidak Serius Jadikan “Makassar Kota Dunia”
Makassar, Matasulsel – Slogan Makassar menuju Kota dunia sekaligus memastikan bahwa posisi Makassar masih dalam perjalanan. Hal itulah kemudian pemerintah kota mengajukan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dunia untuk dibahas di DPRD Makassar.
Hanya saja, harapan untuk mewujudkan adanya regulasi yang mengatur tentang Kota Dunia sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, sejak DPRD Makassar membentuk Panitia Khusus( Pansus) Ranperda Kota Dunia, terhitung hanya dua kali melakukan pembahasan. Bahkan Pansus yang pembentukannya sudah disetujui melalui rapat Paripurna pada 2016 lalu itu kini terancam dibubarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Andi Nurman tak menampik hal tersebut. Dia mengatakan, alasan pansus tidak melanjutkan pembahasannya dikarenakan kajian akademik ranperda Kota dunia tidak sesuai apa yang diharapkan sebab setelah dipelajari ternyata kajian naskah akademiknya bukan dibuat oleh akademisi tetapi dibuat oleh orang yang selalu membuat makalah, akhirnya ranperda kota dunia seperti makalah.
“Inilah yang menjadi alasan pansus mengembaliikan naskah akademiknya kepemerintah kota untuk diperbaiki tetapi sampai saat ini belum diajukan kembali,” kata, Andi Nurman di Kantor DPRD Makassar, pada Sabtu (8/9/2017).
Untuk itu lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat internal apakah pembahasan ranperda kota dunia ini dilanjutkan atau dihentikan sebab pansus telah memberi waktu pemerintah kota akan tetapi hingga saat ini revisi naskah akademiknya belum ada.
“Pemerintah kota terkesan tidak serius, makanya selalu saya katakan pembahasan ranperda kota dunia ini seperti dunia dalam berita,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya di Badan pembentukan peraturan daerah sudah menyampaikan agar pansus segera menindak lanjuti agar tidak terkesan bahwa seakan akan dewan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, padahal domainnya sudah di pemerintah kota.
“Makanya kita akan bahas ulang di badan pembentukan peraturan daerah apakah ranperda ini dilanjutkan atau tidak. Pembahasannya juga kalau tidak salah baru dua kali. Kita juga tidak ingin dikatakan asal kerja, kita butuh produk yang berkualitas,” tandasnya. (*)