Jakarta, Matasulsel – Peraturan daerah berbasis agama tertentu yang menjadi polemik belakangan ini telah menggugah rasa nasionalisme kita sebagai sebuah bangsa yang utuh.

Sebagai produk hukum, perda berbasis agama, baik perda berdasarkan Injil, Syariah, dan lainnya justru bertentangan dengan prinsip ekualitas (kesamaan di depan hukum) karena aturan agama tertentu seharusnya tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Pernyataan ini disampaikan oleh Alan Singkali di Sekretariat Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi, Tebet, Jakarta pada hari Minggu, 25 November 2018.

“Perda berbasis agama rentan terhadap terjadinya diskriminasi, sebab yurisdiksi hukum mengatur warga dalam sebuah kawasan tertentu, konteks perda, berarti di kawasan suatu daerah,” ujar Koordinator Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi ini.