“Catatan Menuju Pemilu Damai”

Oleh :
Mustaufiq.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Doktoral Hukum UIN Alauddin Makassar)

Demokrasi Secara etimologis, terdiri dari dua kata bahasa Yunani, yakni Demos yang artinya rakyat dan Kratos yang bermakna kekuasaan. Demokrasi atau kerakyatan adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Demokrasi bertujuan untuk memberikan kekuasaan politik kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum.

Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.