Pemkab Bantaeng Tetapkan 10 Titik Pemeriksaan Jika Masuk Wilayah Bantaeng
dr. Ihsan juga menjelaskan bahwa,perlu diketahui perbedaan antara cairan disinfektan dan antiseptik. Cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup.
“Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri. Sedangkan Antiseptik, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme,”Terangnya Rabu, 01 April 2020.
Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa pada Manusia, tambah Habibi.
Saat dikonfirmasi, Kadis Kesehatan Bantaeng, Dr. Andi Ihsan, M.Kes membenarkan penggunaan antiseptik pada kegiatan Pemeriksaan di Pos-pos perbatasan Kabupaten Bantaeng.
“Alhamdulillah, kita telah menghadirkan 10 pos pemantauan untuk pendatang yang memasuki area kabupaten Bantaeng. Kendaraannya kita semprot disinfektan, sedangkan manusianya kita cek suhu tubuh dan penyemprotan tubuh menggunakan cairan Antiseptik,” Ujar Andi Ihsan.
Ihsan juga berharap, semoga kegiatan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Butta Toa yang kita cintai ini, pungkasnya. (*)