Pemkab Jeneponto Ajukan Penangguhan Kredit Bagi ASN dan Anggota Dewan
28/04/2020 19:51
JENEPONTO, MATA SULSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, Iksan Iskandar mengajukan penangguhan pembayaran angsuran ke pihak bank yang ada di wilayah Jeneponto, Selasa (28/4/2020).
Permohonan penangguhan ini merupakan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD ke pihak bank yang ada di wilaya Jeneponto.
Penangguhan ini tertuang dalam surat yang bernomor 005/272/IV/2020 yang di ajukan langsung Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang di lengkapi dengan pertimbangan.
Penangguhan pembayaran angsuran pinjaman selama tiga bulan ke depan, terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020 untuk mengurangi beban para ASN dan DPRD dalam bidang ekonomi selama bencana covid 19.