Pemkab Jeneponto Ajukan Penangguhan Kredit Bagi ASN dan Anggota Dewan
JENEPONTO, MATA SULSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, Iksan Iskandar mengajukan penangguhan pembayaran angsuran ke pihak bank yang ada di wilayah Jeneponto, Selasa (28/4/2020).
Permohonan penangguhan ini merupakan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD ke pihak bank yang ada di wilaya Jeneponto.
Penangguhan ini tertuang dalam surat yang bernomor 005/272/IV/2020 yang di ajukan langsung Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang di lengkapi dengan pertimbangan.
Penangguhan pembayaran angsuran pinjaman selama tiga bulan ke depan, terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020 untuk mengurangi beban para ASN dan DPRD dalam bidang ekonomi selama bencana covid 19.
Plt Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq saat di konfirmasi membenarkan kalau memang ada surat pengajuan tersebut dan itu sudah di tandatangani Bupati.
“Memang sudah ada pengajuan ASN dan DPRD untuk penangguhan kredit dan itu sudah di tandatangani pak Bupati, baru hari ini pengajuannya dan nanti akan di serahkan ke pimpinan perbank-kan pastinya yang sesuai dengan nama bank dan koperasi yang terterah di surat permohonan,” ujar Mustaufiq.
Kalau disetujui Alhamdulillah, untuk memberikan keringan kepada ASN dan Anggota DPRD tapi kalau tidak di setujui itu adalah otoritas perbank-kan, pungkasnya. (Lau)