JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Jeneponto. Senin, 1 Oktober 2024 yang dirangkaikan derngan upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ikrar bersama dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sudarminto dan didengarkan oleh seluruh peserta deklarasi, yang meliputi Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pelaksana dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Ikrar ini berisi empat poin penting:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.
Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua kandidat adalah putra-putra terbaik Jeneponto karena itu Netralitas ASN harus dijunjung tinggi. “Ada banyak pedoman terkait Netralitas ASN dan pentingnya menjaga integritas dan obyektivitas dalam pelayanan publik, dan jika terbukti melanggar maka mohon maaf tentu akan diberi tindakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.