JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Kegiatan Penyerahan Pagu Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pagu Anggaran Desa Kabupaten Jeneponto TA 2025, Kamis (23/1/2025).

Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto yang dihadiri langsung oleh Bapak Pj Bupati Jeneponto DR H. Reza Faizal Saleh, M.Si turut mendampingi Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, SH, MH, Kepala BPKAD, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto dan Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jeneponto.

Acara diawali dengan penyampaian pengantar oleh Kepala BPKAD H. Armawih A. Paki, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan seluruh Kepala Desa tentang alokasi anggaran pada TA 2025 yang akan digunakan untuk melaksanakan proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025 sekaligus sebagai silaturahmi kedinasan antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Pemerintahan untuk memaksimalkan pelayanan dan mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Jeneponto .

Dalam penyampaiannya, Kepala BPKAD Armawih menegaskan bahwa pada Tahun anggaran 2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025, bahwa Target Pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.294.461.831.108, untuk Pagu Belanja ditetapkan sebesar Rp1.314.312.658.108, penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.850.827.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000,- sehingga total APBD Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.315.312.658.108.

Dalam alokasi APBD tersebut terdapat didalamnya belanja transfer ke Desa sebesar Rp161.246.634.100,- untuk 82 Desa se Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari Alokasi Dana Bagi Hasil ke Desa sebesar Rp4.655.889.200,- Dana Desa (DD) sebesar Rp79.905.848.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp76.684.896.900,-

Tentunya dalam alokasi anggaran tersebut dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah, sehingga dalam bulan januari ini di upayakan sudah ada progress penyerapan anggaran desa khususnya untuk membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, sebut Armawih.