Pemkab Jeneponto Telah Bayarkan Sertifikasi Guru Tahap II Senilai Rp20 M
JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi guru di semua tingkatan untuk tahap II tahun 2024.
Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawi A.Paki menyampaikan bahwa Pemda Jeneponto telah membayar sertifikasi bagi guru dan non sertifikasi tahap II, jelasnya kepada awak media, Jum’at (12/7/2024).
Hal ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian PJ Bupati Jeneponto Junaedi terhadap para guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Guru yang menerima pembayaran sertifikasi di semua tingkatan, serta pengawas tambahan penghasilan (Nonser) dan carry over 2023 Triwulan 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Guru SD 1.049 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 13.671.503.800,-
2. Guru SMP 435 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 5.600.996.200,-
3. Pengawas TK, SD, SMP 33 orang Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 442.773.600,-
4. Guru TK 32 Guru Sertifikasi, Triwulan 2, Rp. 410.312.700,-
5. Guru SD 450 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 337.500.000,-
6. Guru SMP 132 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 86.750.000,-
7. Guru TK 18 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 13.500.000,-, 6 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 90.855.600,-
8. Guru SMP 9 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 104.132.200,-
9. Guru TK1 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 1.640.500,-
10. Guru Dikdas 2 orang Sertifikasi (Carry Over 2023), Rp. 207.750.000,-
Total keseluruhan pembayaran mencapai Rp. 20.782.859.300,-.
Pemda Jeneponto berharap agar melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat apalagi posisi guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru juga adalah pendidik para pemimpin masa depan negeri ini. (*)