Makassar, Matasulsel – Pemkab Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Rabu (14/6/2017).

Melalui Website resmi Pemkab Maros (Maroskab.go.id) Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, sekisar Rp23,1 miliar telah disiapkan untuk membayarkan THR atau gaji ke-14 bagi 7000-an ASN Pemkab Maros.

Foto: Bupati Maros Hatta Rahman di bank Sulselbar (Sumber: Maroskab.go.id)

Pencairan ini dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun anggaran 2017 kepada ASN.

THR ini dibayarkan sebesar gaji pokok berdasarkan penghitungan gaji bulan Juni. Gaji ini masuk ke rekening masing-masing ASN.