Dia juga meminta pedagang dan masyarakat mengambil langkah bijak dalam berbelanja dan tidak melakukan penimbunan saat berbelanja bahan pokok. Hal ini untuk menghindari terjadinya inflasi.

Selain itu, Bupati menghimbau agar para pelaku usaha perdagangan tidak melakukan penimbunan bahan pokok dan spekulasi harga yang bisa menimbulkan gejolak harga di pasar. Karena secara prinsip, ketersedian barang sudah sangat cukup dan aman hingga satu tahun ke depan.

Bila ada pedagang yang mencoba melakukan penimbunan bahan pokok, maka pihaknya tidak segan-segan untuk meminta aparat kepolisian untuk mengamankan. Pemkab Maros mengajak Muspida untuk mengawasi dan mencegah penimbunan bahan pokok hingga ke tingkat desa.

“Polisi kami minta untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat desa, mengawasi distribusi kebutuhan pokok masyarakat di pasar. Apabila ada tindak pidana penimbunan, maka akan ditindak secara tegas,” ujarnya.

Sidak ini dilakukan bersama jajaran Muspida dan instansi terkait.