Takalar, Matasulsel – Memasuki bulan puasa ramadhan, Pemkab Takalar semakin tegas melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 terhadap warga yang keluar masuk Kabupaten Takalar. Rabu, 22 April 2020.

Selain memperketat pengawasan, Pemkab Takalar juga mengeluarkan kebijakan yang melarang orang luar masuk ke Kabupaten Takalar selama masa pandemi ini berlangsung. Tak terkecuali terhadap para perantau yang berniat untuk mudik.

“Pemerintah melarang orang dari luar masuk ke Takalar untuk mudik. ini untuk menjamin warga dari penularan covid-19 yang bisa saja dibawa oleh orang luar yang mudik ke Takalar,”ujar Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan, selaku juru bicara gugus Covid-19 Kabupaten Takalar.

Larangan ini juga untuk mengantisipasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Makassar dan juga mulai diajukan Pemkab Gowa untuk menerapkan PSBB.

“Dua daerah tetangga mulai PSBB, untuk menjamin warga kita dari penyebaran covid-19, kita juga melibatkan setiap keluarga untuk berperan dalam mengingatkan dan melarang sanak saudaranya pulang kampung,”tambahnya.