Takalar, Matasulsel – Memasuki bulan puasa ramadhan, Pemkab Takalar semakin tegas melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 terhadap warga yang keluar masuk Kabupaten Takalar. Rabu, 22 April 2020.

Selain memperketat pengawasan, Pemkab Takalar juga mengeluarkan kebijakan yang melarang orang luar masuk ke Kabupaten Takalar selama masa pandemi ini berlangsung. Tak terkecuali terhadap para perantau yang berniat untuk mudik.

“Pemerintah melarang orang dari luar masuk ke Takalar untuk mudik. ini untuk menjamin warga dari penularan covid-19 yang bisa saja dibawa oleh orang luar yang mudik ke Takalar,”ujar Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan, selaku juru bicara gugus Covid-19 Kabupaten Takalar.

Larangan ini juga untuk mengantisipasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Makassar dan juga mulai diajukan Pemkab Gowa untuk menerapkan PSBB.

“Dua daerah tetangga mulai PSBB, untuk menjamin warga kita dari penyebaran covid-19, kita juga melibatkan setiap keluarga untuk berperan dalam mengingatkan dan melarang sanak saudaranya pulang kampung,”tambahnya.

Larangan pemerintah daerah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang melarang warga mudik.

Adapun update jumlah pasien postif covid-19 Takalar hingga hari ini (22/4/2020), sebanyak 2 orang yang positif dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Sementara itu pasien PDP sebanyak 2 orang sedang dirawat, 4 orang sembuh, dan 1 orang meninggal. Serta 33 orang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), 17 diantaranya masih dalam pemantauan dan 16 lainnya telah selesai pemantauan.

Dibandingkan dengan daerah yang secara geografis dekat dengan Kota Makassar, Kabupaten Takalar masuk dalam kategori zona aman dari covid-19.(*).

Terbit : Kamis, 23 April 2020.

Sumber : Humas Pemkab Takalar.