Pemkab Takalar Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa di Tahun 2022, di Hadiri Kapolres Takalar
Terkait anggaran Dana Desa, Kapolres Beny. Murjayanto S.I.K.,M.H mengatakan, “Anggaran dana desa adalah anggaran dari pemerintah untuk desa dengan tujuan mensejahterakan masyarakat dan lancarnya pembangunan desa. Oleh karenanya semua harus memahami tentang Dana Desa dan aturan penggunaannya sehingga dapat menjalankannya dengan baik,”jelasnya.
“Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Dikutip dari Pepres No.104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4), penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur penggunaannya yakni 40 % dialokasikan untuk program Perlindungan Sosial atau BLT, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewan, 8 % untuk penanganan pandemi Covid-19, dan selebihnya untuk program prioritas lainnya,”terang Beny.
Terkait dengan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa, pihak Kepolisian sudah melaksanakan kunjungan ke kepala desa melalui Bhabinkamtibmas desa masing-masing untuk koordinasi dan mengawasi serta selalu mengingatkan pihak desa agar dalam penggunaanya digunakan sesuai dengan aturan.”ucap Kapolres.”(*)