Pemkab Takalar Utamakan Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat, Ini Kata Sekda Takalar
Takalar, Matasulsel – Sekertaris Kabupaten Takalar Drs.H.Arsyad.,MM terima secara resmi kunjungan Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Mardiyana, S.Si.,M.Si dalam rangka pembahasan segmen batas Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. dilaksanakan pertemuan di Ruang Rapat Setda.Kabupaten Takalar, pada hari Jum’at 25 Oktober 2019.(27/10).
Sekda dalam sambutan penerimaannya mengemukakan ucapan terima kasih kepada Subdit Batas Wilayah dari Kemendagri atas fasilitas yang selama ini dilakukan di Takalar. Sekkab berharap sinergitas kebersamaan ke depan makin terjalin untuk mengoptimalisasi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.”
“Khusus gravitasi Takalar dan Gowa ada spesifikasi khusus. Seperti halnya di desa bontokadopepe yang berada di wilayah Kabupaten gowa, begitupun juga dengan Desa Salajo yang berada di tengah-tengah Wilayah Takalar. Berkaitan hal tersebut, saya harap dapat ditindaklanjuti dan bisa menjadi bahan evaluasi ke depan, melakukan kajian untuk lebih mendekatkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”harapnya
Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Mardiyana, menjelaskan jika Kabupaten Takalar sudah bisa dihitung luas wilayahnya karena segmen Batas Takalar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Takalar sudah tepat sesuai dengan hasil survey dari Kemendagri,”
“Kami akui segmen batas Wilayah Desa dan Kecamatan di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar sesuai dengan hasil survey kami di lapangan.
Olehnya itu, saya harap Takalar ini bisa menjadi contoh kepada Kabupaten lain di Sulawesi Selatan karena baru Kabupaten Takalar yang telah menyelesaikan segmen batas wilayahnya dengan benar.”ucapnya
Di jelaskan pula jika Batas Takalar- Jeneponto Permendagrinya Nomor 77 tahun 2019 dan Batas Wilayah Takalar Makassar Permengdri 41 tahun 2019. Dan Permendagri yang sudah disepakati bisa dipakai dalam tata ruang.
Dalam rapat tersebut, terjadi beberapa kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yang tertuang dalam penandatanganan draft berita acara atas Wilayah Takalar dan Wilayah Gowa sesuai hasil Survey yang ditandatangani oleh Kabag.Pemerintahan Setda.Takalar Drs H. Faizal Sahing,M.Si, Kabag.Pemerintahan Setda.Takalar Zubair Usman,S.STP.M.Si, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Mardiyana, Kabag. Penataan dan Kerjasama Daerah Biro Pemerintahan Setda. Prov.SulSel Hj.Ennywati,S.Sos.M.Si dsn Topdam XIV/Hasanuddin Kapten (CPT) Anang.
Adapun Hasil kesepakatan diantaranya oleh Tim PBD Kabupaten Takalar, Gowa, Prov. SulSel, Topdam XIV/Hasanuddin dan Tim PBD Pusat telah melakukan verifikasi lapangan terkait penarikan garis batas pada 2 Sub Segmen yang belum disepakati sesuai dengan berita acara nomor 65/BAD II/IX/2019 pada tanggal 25 – 27 September 2019, Pemkab Takalar dan Gowa sepakat terhadap penarikan garis batas sesuai dengan has verifikasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2019,”
“Sehingga kesepakatan untuk melakukan penomoran ulang pada pilar-pilar yang telah terpasang dan menyerahkan penambahan titik kartometrim kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Pemkab Takalar dan Gowa sepakat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu proses penyusunan draft Permendagri tentang batas Daerah antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.
Penulis : Icha
Editor : Rey