“Pemekaran ini keinginan kuat masyarakat yang dipelopori oleh Bupati Takalar. Ini murni tanpa kepentingan apapun semata-mata untuk kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam hal mendekatkan pelayanan, dan meningkatkan perekonomian,”pungkas Staf ahli Bupati Iskandar Adam.

Asisten Pemerintahan Andi Rijal Mustamin menyampaikan bahwa langkah pemekaran desa yang terdiri masing-masing tiga desa bisa kemudian dimekarkan lagi menjadi beberapa dusun.

“ini adalah finalisasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah Provinsi. Kita berharap desa Laikang ini yang pertama dan menjadi desa percontohan karena dalam pembentukan desa ini, Laikang ini yang paling siap. Struktur desanya tahun ini sudah bisa terbentuk, dari beberapa dusun induk bisa kita mekarkan lagi menjadi beberapa dusun,”ujar Asisten Pemerintahan Andi Rijal.

Verifikasi disertai dengan pemasangan tiang batas desa antara Desa induk Laikang dengan Desa Pemekaran Tete Bonea, serta peninjauan Bakal Kantor Desa Tete Bonea.

Verifikasi lapangan dihadiri oleh Staff Ahli Bupati Abd. Wahab, Asisten Pemerintahan Andi Rijal Mustamin, Asistem Administrasi Iskandar Adam, Sekretari PMD, Kabag Pemerintahan H. Zulkarnain, Camat Mangarabombang Mappaturung, serta Staff Desa dan tokoh masyarakat Laikang.(*)

Terbit : Takalar, 4 Juni 2020.