Bandung, matasulsel l Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Bandung akan segera merealisasikan sanksi cabut pentil ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan terlarang. Langkah ini diupayakan untuk penertiban lalu lintas di Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, rencana sanksi pencabutan pentil akan dimulai pada 12 November mendatang.
Namun jadwal ini bisa dipercepat atau diperlambat karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Rencana pencabutan pentil tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran terkait penindakan pelanggaran parkir di beberapa tempat terlarang. Di antaranya parkir di atas trotoar, bahu jalan larangan leter P, leter S, dan lainnya.

“Sudah disampaikan ada beberapa daerah terlarang untuk parkir. Yakni trotoar, leter S, leter P, beberapa meter dari persimpangan, dekat hydrant dan lainnya ini sudah dimuat (dalam aturan),” kata Didi di Bandung, Senin (5/11).