Sebelumnya telah adanya sanksi berupa penggembokan ban motor dan mobil yang parkir sembarangan. Namun tindakan itu dinilai kurang efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Karena petugas Dishub pun harus menunggu pengendara dengan waktu yang tidak terbatas.

“Gembok tetap berjalan. Kemarin kalau digembok, orangnya lagi jalan-jalan, pulang jam 10.00 malam kami tungguin. Jadi kaminya kerja ekstra keras. Kalau cabut pentil selesai, (tinggal) urusan dia,” ujarnya.

Dalam artian di lapangan nanti akan ada beberapa sanksi yang akan dieksekusi oleh para petugas Dishub. Diantaranya gembok ban, cabut pentil, dan juga menempelkan stiker legal Dishub. Perihal stiker tetap berlaku agar masyarakat tahu bahwa yang memberikan sanksi tersebut adalah petugas di lapangan.(**)