Pemkot Makassar Akan Tindak Keras Gudang Dalam Kota Yang Tidak Mengindahkan Surat Edaran
Makassar, Matasulsel – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar Kepala Dinas Perdagangan kota Makassar yang sekaligus Kota Makassar, Andi Muh Yasir, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha gudang yang ada di dalam Kota Makassar untuk segera memindahkan gudangnya dalam waktu tiga bulan kedepan, Selasa (21/02/17).
”tiga bulan ke depan pusat kota Makassar akan bebas dari kegiatan pergudangan serta ekspedisi, semuanya dipusatkan di zona pergudangan samping Jalan Tol Ir. Sutami “, Kata Andi Yasir.
Dalam isi surat tersebut disampaikan himbauan kepada pengusaha yang mempunyai gudang/ekspedisi di pusat kota untuk segera memindahkan ke lokasi zona wilayah pergudangan yang sudah ditetapkan Pemkot Makassar, selambat-lambatnya 3 bulan setelah surat diterima.
”Kami masih memberikan waktu selama tiga bulan untuk mencari lokasi gudang di jalan Dr Ir.Sutami,” jelas Andi Yasir.
Andi Yasir menegaskan , ” kita lakukan tindakan tegas, terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan penegakan aturan Pemkot Makassar tersebut, tegas Andi Yasir. (*)