MAKASSAR, MATASULSEL – Pemerintah Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman terkait penyusunan LPPD di Pemkot Makassar.

 

“Memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian format dalam penyusunan laporan penyelenggaran pemerintah daerah LPPD,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar Aswin Kartapati Harun, di Hotel Ibis Selasa (8/2/2022).

 

Aswin menjelaskan agar SKPD di Pemkot Makassar melakukan penyusunan dokumen 2021 sesuai dengan aturan.

 

“Tahun 2022 yang batas waktunya telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat tersusun tepat waktu, tepat sasaran dan mendapat apresiasi positif dari Pemerintah pusat sebagai tim penilai penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.