MAKASSAR, MATASULSEL – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mewajibkan semua pengelola tempat hiburan malam (THM) agar menutup usahanya mulai hari ini, Rabu (24/5/2017).

Penutupan ini terkait datangnya bulan suci Ramadan 2017, sesuai Surat edaran Pemkot bernomor 435/154/S.edar/Dispar/V/2017. THM baru dibolehkan kembali buka satu bulan berselang, atau 29 Juni mendatang.

Andi Karunrung mengatakan, sesuai Perda 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada pasal 34 ayat 1, maka seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup sehari menjelang bulan Ramadan.

“Ini sesuai surat edaran wali kota. Semua bisa ditaati oleh semua pengusaha,” kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung.

Tambah dia, Usaha yang harus ditutup, sesuai edaran, antara lain pub, karaoke, panti pijat, dan tempat peredaran minuman keras lainnya.