PEMKOT Makassar Wajibkan Tutup THM Jelang Ramadhan
“Penutupan ini untuk menghargai umat yang menjalankan ibadah di bulan ramadan. Kita harus jaga toleransi beragama,” pangkas Karunrung.
Sedangkan, khusus tempat usaha rumah makan atau restaurant diimbau untuk tetap menghormati jalannya bulan puasa dengan melakukan pengaturan serupa di siang hari. Sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu aktivitas ibadah umat islam.
Rencananya Dinas Pariwisata Kota Makassar akan mengelar sidak kelapangan pada waktu penerapan. Ini untuk melihat langsung, apakah THM menjalankannya atau tidak.
Surat edaran telah disebarkan kepada pelaku usaha untuk dipatuhi. Bila tidak diindahkan, ada sanksi berat menanti. “Bisa berupa pencabutan izin usaha,” ujar Karunrung.
(Kusuma Widodo/Matasulsel)