Pemprov Sulsel Terus Dorong Peningkatan Kepesertaan BP
Firda menyampaikan, Tahun 2020 diharapkan semua proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dicover dengan perlindungan sosial melalui BP Jamsostek sesuai PermendagriNo 13 Tahun 2006.
Bersamaan dengan itu, kata Firda, Pemprov Sulsel terus mendorong peningkatan kualitas tenaga terampil agar memiliki kompetensi, menguasai pekerjaan dan produktivitas yang bagus. Menurut Firda, ini tentunya harus didukung dengan jaminan sosial agar tidak ada kekhawatiran pada pekerja.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah Sulawesi Maluku BP Jamsostek, Zulkarnain Mahading menyebutkan saat ini peserta BP Jamsostek di Sulawesi Maluku mencapai 2.407.963 jiwa dan 41,90 persen dari jumlah tersebut merupakan peserta dari sektor jasa konstruksi, perusahaan dan non-aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk perusahaan, seperti perhotelan, hampir semua sudah dilindungi BP Jamsostek, tetapi untuk jasa konstruksi masih banyak yang belum kami lindungi. Karena itu rakor ini kamigelar sebagai upaya evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kepesertaan di sektor jasa konstruksi,” jujarnya.
Rakor operasional dengan tema “Kinerja KepesertaanJaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Konstruksi dan Optimalisasi Perluasan Kepesertaan melalui Perizinan Daerah di Provinsi Sulsel” itu juga menghadirkan Kepala Kantor Cabang Makassar BP JamsostekDidit Isdiyono sebagai nara sumber.
Ia mengemukakan bahwa banyak pemenang tender yang membayar kepesertaan para pekerjanya di akhir pengerjaan proyek, padahal seharusnya pembayaran itu dilakukan sejak dimulainya proyek dengan harus segera mendaftarkan pekerjanya.
“Ini kan tidak harus mendaftarkan nama pekerjanya satu per satu, cukup menyebutkan saja jumlah pekerjanya. Selain itu, aturannya jaminan sosial ini akan mulai aktif saat mulai mendaftar menjadi peserta. Jangan sampai terjadi kecelakaan padahal belum mendaftarkan pekerjanya,” katanya.
Ia menjelaskan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mewajibkan semua pekerja dilindungi BP Jamsostek, termasuk pekerja informal dan orang asing, yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
“Kami harapkan semua pemenang tender untuk seluruh proyek, khususnya yang didanai APBD, wajib bayar di depan,” katanya.