Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Makassar
MAKASSAR – Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi (lartas) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, rabu(3/8/2023).
Bea Cukai Makassar terus melakukan upaya masif untuk memastikan
pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat diminimalkan.
Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara.
Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian
barang hasil penindakan, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Zaeni Rokhman Pelaksana Harian Kantor Bea Cukai Makassar mengatakan pelaksanaan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan
atas pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Adapun barang hasil penindakan yang
akan dimusnahkan yaitu barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar,” ungkapnya.
Tambah Zaeni Rokhman BMMN yang akan dimusnahkan berupa yaitu :
A. 2.144.660 (dua juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh) batang rokok berbagai merk
B. 750,79 (tujuh ratus lima puluh koma tujuh puluh sembilan) liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merk;