Takalar, Matasulsel – Untuk menjamin kelancaran penyaluran dana transfer daerah dan bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku, telah berlangsung Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Pajak-Pajak Pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD oleh Kepala KPPN Makassar 2, PLh Kepala KPP Pratama Bantaeng dan Kepala BPKD Kabupaten Takalar disaksikan secara langsung oleh Sekda Takalar, Kamis 27 Februari 2020 di Ruang Rapat Setda Kabupaten Takalar.

Sekda Takalar Drs.H.Arsyad, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pajak menjadi salah satu sumber pendapatan Negara, jika pendapatan negara meningkat maka dampaknya akan kembali ke Kab/Kota.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan organisasi saat ini banyak Peraturan Menteri Keuangan tentang penyaluran dana seperti dana bos dan dana desa. Khusus dana desa untuk tahun 2020 yang penyalurannya akan langsung ke rekening desa, beliau menghimbau agar memperhatikan prosedur-prosedur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pemkab Takalar juga mendapatkan arahan dari Tim Korsupgah KPK terkait dengan upaya-upaya peningkatan pajak bumi dan bangunan, dan kami akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.”Jelas Sekda.

Beliau berharap kepada BPKD khususnya bidang Akuntansi untuk lebih melakukan pengawasan-pengawasan optimalisasi terkait dengan penyetoran pajak, sehingga PAD Daerah dapat terus meningkat.

Di akhir acara dilanjutkan penyerahan cendramata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar kepada KPPN Makassar 2 dan Plh Kepala KPP Pratama Bantaeng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala KPP Pratama Bantaeng Tjandra Prihandono, Kepala KPPN Makassar 2 Adi Setiawan, SE.Sst. MPPM, Kepala BPKD Takalar Gazali, S.T.M.Ap, Sekretrais BPKD serta Kepala Bagian Humas & Protokol Setda Kab. Takalar.(*)