Takalar, Matasulsel | Hak Interpelasi adalah DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat

“Ia berharap kepada bapak/ibu Anggota DPRD Kabupaten Takalar tidak mengobral dalam menggunakan hak interpelasi, DPR harus lebih bertanggung jawab dalam menggunakan wewenangnya.”ucapnya Rusli

Hak Interpelasi dan Hak lain harus digunakan secara selektif tidak boleh terlalu diobral pasalnya DPR dan Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang. Dalam sistim perundang-undangan DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra keduanya tidak lebih tinggi dan lebih rendah satu sama lain dan hanya bisa dibedakan dari persfektif fungsi dan kewenangannya.

Khusus dalam fungsi pengawasan DPRD tidak boleh apriori dan menutup mata terhadap apa yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Kamis, 28 September 2020.

“22 Program unggulan Bupati Takalar hingga ditahun ketiga telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Justru berbanding terbalik dengan apa yang menjadi alasan Anggota DPRD Kabupaten Takalar menggulirkan Hak Interpelasi. Dalam menjalankan fungsi pengawasan itulah lanjut Rusli Opa “DPRD diberi “GIGI” Berupa hak bertanya yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak menyatakan Pendapat bahkan juga Hak Imunitas, Hak untuk tidak dapat diseret ke pengadilan karena Pernyataan didalam dan diluar ruang sidang.

Hak hak tersebut diberikan oleh Konstitusi ke DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Hak Interpelasi dan Hak hak lainnya yang dimiliki oleh Anggota DPRD Takalar harus digunakan secara selektif tidak boleh terlalu diobral.

Maka salam UU Nomor 27 Tahun 2008 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ditegaskan bahwa Hak hak tersebut hanya bisa digunakan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak “LUAR BIASA” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.