Selayar, Matasulsel.com – Pendamping Wilayah Kecamatan Pasimarannu Program Keluarga Harapan (PKH), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel), Mawardi, tahan ATM dan buku tabungan milik Bau Asseng (62Th), seorang janda penerima PKH warga Dusun Ujung Laut, Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar, sejak pencairan tahap ke tiga (3), terhitung Juli – September.

Bau Asseng kepada Wartawan, Kamis, (31/10/19), berharap agar buku tabungan dan ATM miliknya diambil pada bulan Juli 2019 lalu agar segera dikembalikan oleh Koordinator Wilayah Pasimarannu, Mawardi.

“Kartu PKH saya tidak diambil, yang diambil hanya kartu ATM dan Buku Rekeng saya, Itu diambil oleh Mawardi pada bulan Juli 2019 lalu dan sampai sekarang belum dikembalikan, saya tidak tahu menahu alasannya kenapa diambil,” ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Patta Amir saat dikonfirmasi dikantor Dinas Sosial, Jl Poros Bandara, Parappa, Jumat (08/11/19) mengatakan bahwa buku tabungan dan ATM tidak bisa dipindatangankan, apalagi diambil secara paksa. Sebaiknya Koordinator wilayah melaporkan hal ini baik ke Pusat maupun ke Kabupaten.

“Apabila penerima PKH sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta penerima PKH. Koordinator atau pengawas harus melaporkan ke Pusat dan pusatlah yang akan mencoret kepesertaan penerima dan secara otomatis penyalurannya akan berhenti sendiri,” jelas Patta Amir.

Dan kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan memutus kepesertaan penerima karena itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Sosial bekerjasama dengan perbankan,” ujar Patta Amir.

Koordinator wilayah, Mawardi, awal pertama dikonfirmasi mengakui tidak pernah mengambil Kartu ATM dan Buku Tabungan dari seorang penerima PKH termasuk Desa Lambego.

Namun hal ini setelah dikonfirmasi ulang, Mawardi baru mengakui bahwa ATM dan buku tabungan penerima atas nama Bau Asseng ada sama dia. (Daeng).