Selain itu, Aiptu Zulfisar dalam patrolinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah tentang pencegahan virus corona atau covid 19, agar senantiasa mentaati protokol kesehatan serta disiplin sebagaimana dalam Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi warga masyarakat yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan seperti memakai masker.”ucapnya lagi

“karena Kepolisian terus menggelar Operasi Yustisi dalam penegakan aturan disiplin Protokol Kesehatan, agar dalam adaptasi kebiasaan baru masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun serta senantiasa menjaga jarak, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19.

Untuk diketahui adapun rute/sasaran patroli diantaranya : Jalan Poros Bobojangan Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Desa Bontomarannu Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Desa Barammamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.(*).