“Hal tersebut seperti yang disebut dalam Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Selain itu terdapat juga pasal 23G ayat 1 yang menegaskan BPK berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi.”

“Mengingat berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan Ibukota Negara dan dihubungkan rencana pemindahan Ibukota Negara dengan kompleksitas yang cukup tinggi maka perlu suatu strategi hukum yang tepat. Strategi yang paling ideal sekaligus menjamin kepastian hukum atas pemindahan Ibukota Negara tersebut adalah dengan menetapkan Undang-Undang Ibukota Negara.”

“Undang-Undang Ibukota Negara diharapkan dapat menjadi landasan hukum terkait pemindahan dan penetapan Ibukota Negara. Selain itu diharapkan Undang-Undang Ibukota Negara dapat menjadi rujukan bagi peraturan lain yang berhubungan dengan Ibukota Negara.”

“Untuk memastikan bahwa perpindahan Ibukota Negara dapat berjalan lancar pada 2024 seperti harapan Presiden Joko Widodo, maka tidak ada jalan lain bagi DPR untuk segera menyelesaikan RUU Ibukota Negara secepatnya. Keterlambatan DPR untuk menyusun RUU Ibukota Negara ini maka akan berdampak pada gagalnya pemindahan Ibukota Negara dari Propinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Penulis : Stanislaus Riyanta, (Mahasiswa Doktoral Bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia)