Sidrap, Matasulsel – Sari Juwita Mustafa Pengacara MAS’UD Kepala Desa Persiapan Talawe, menegaskan kalau Bupati Sidrap Dollah Mando menyelesaikan kasus Desa Persiapan Talawe dengan cara preman, mengedenpankan kekerasan kekuasaan dibanding kearifan seorang pemimpin atau Bupati.

Penegasan Ita, panggilan akrab Sari Juwita Mustafa pengacara cantik ini, disampaikan di depan sejumlah wartawan di halaman Gedung DPRD Sidrap seusai mendampingi wakil pengunjukrasa dari Desa Persiapan Talawe diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Senin siang.

“Bupati Dollah Mando mempertontokan arogansi kekuasaannya di kasus Desa Persiapan Talawe yang kemudian diselesaikannya dengan cara memakai kekerasan kekuasaan yang kita kenal selama ini dengan istilah Tangen Besi,” tutur Ita dengan nada marah.

Buktinya, lanjut Ita, bisa dilihat dan ditonton oleh rakyat di Sidrap. Bagaimana Dollah Mando tidak mau bertemu, apalagi berdialog dengan kepala desanya dan bagaiman Muspida yang diutusnya ke Desa Talawe, sama sekali tidak peduli dengan Kepala Desa Persiapan Talawe dengan tidak mengundangnya dalam pertemuan Muspida dan masyarakat Desa Talawe yang membicarakan dualisme kepemimpinan.

Menurut Ita, apa yang dilakukan oleh Bupati Dollah Mando lewat Muspidanya, jelas adalah bentuk kekerasan kekuasaan. Dan itu, kata Ita menambahkan, adalah cara preman yang dalam bertindak selalu mengedepankan kekerasan.

Parahnya, lanjut Ita, Bupati Dollah Mando, karena kekerasan kekuasaan yang dipertontonkannya ke rakyat Sidrap, diperkuatnya dengan kekerasan fisik. Buktinya, Dolla Mando membiarkan para preman yang sehari sebelumnya melakukan penyerangan dan kekerasan di Kantor Desa Persiapan Talawe, mengawal Muspidanya menemui 11 wakil rakyat Desa Talawe di Kantor Desa Talawe.

“Dollah Mando mengakui dan melegalkan premanisme di Sidrap. Buktinya, dia memakai preman menyelesaikan kasus Desa Talawe. Tunggu saja Sidrap jadi lumbung preman, sehingga lengkaplah penderitaan rakyat Sidrap. Karena sudah jadi lumbung Narkoba, ya jadi lumbung preman pula,” kata Sari Juwita Mustafa atau Ita.

Menurut Ita, pemakaian jada preman dalam menyelesaikan setiap masalah seperti di Talawe, sesungguhnya tidak menyelesaikan masalah. Hanya menahan masalah untuk tidak diketahui publik. “Masalah tidak selesai, tetapi akan berproses menjadi besar dan saya yakini Bupati tau akibatnya di belakang hari,” sambung Ita seraya mengaku, akan terus bersama rakyat Talawe memperjuangkan keadilan di kasus Talawe ini, karena sangat jelas Bupati Dollah Mando melabrak UU dan PP dalam menyelesaikan kasus desa Talawe.

Sari Juwita Mustafa Pengacara MAS’UD Kepala Desa Persiapan Talawe, menegaskan kalau Bupati Sidrap Dollah Mando menyelesaikan kasus Desa Persiapan Talawe dengan cara preman, mengedenpankan kekerasan kekuasaan dibanding kearifan seorang pemimpin atau Bupati.