Pengacara KPU Tegaskan Putusan Panwas Tak Bisa Rubah Keputusan MA
Makassar, Matasulsel – Kuasa hukum KPU Kota Makassar angkat bicara perihal dikabulkannya gugatan permohonan pasangan Danny-Indira oleh Panwaslu Kota Makassar.
Menurut Marhuma Majid, dirinya menemukan banyak kejanggalan dan keanehan tentang putusan tersebut.
Menurutnya, sidang sengketa tersebut seolah-olah menempatkan Panwaslu sebagai pihak yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mendiskualifikasi DIAmi.
“Kalau kita dengan keputusan Panwas tadi ini seolah-olah seperti keputusan Peninjauan Kembali karena isi putusannya juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung,” urai Marhuma.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua putusan yakni putusan Panwas dan MA.