“Panwas mengikat begitupun dengan MA final dan mengikat,” katanya.

Hanya saja, Marhuma menegaskan tidak mungkin putusan Panwas akan menganulir putusan MA yang mendiskualifikasi Danny-Indira dari pesta demokrasi Pilkada Makassar.

“Putusan MA itu adalah putusan tertinggi peradilan. Maka mustahil putusan panwas menggugurkan putusan Ma,” tegasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar melakukan pembacaan hasil sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Minggu (13/5/2018) di Jl Meranti.

Putusan tersebut menerima gugatan DIAmi dan memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru dan mengembalikan DIAmi sebagai peserta. (*)