“Kami dari pihak H Iwan Cs sebagai pengurus yang sah mengelola Pasar Butung atau penggugat akan membuktikan dalil-dalil digugatan,” terangnya.

“Dimana H Irsyad Doloking Cs sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sangat membawa kerugian besar kepada klien kami,” ujarnya.

“Kami kuasa hukum penggugat memiliki bukti autentik dan saksi yang kuat. Semua akan kami hadirkan dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” tambahnya.

Terkait laporan H Irsyad Doloking di Polda Sulsel, jelas Haris, juga masih jalan.

“Klien kami pernah melaporkan H Irsyad Doloking dengan dugaan penggelapan uang Koperasi Bina Duta. Sekarang tahapannya masih penyelidikan,” terangnya.

“Semoga pihak Polda Sulsel bisa menetapkan tersangka agar perkara tersebut memiliki kepastian hukum,” jelasnya. (*)