MAKASSAR, MATA SULSEL – Pengacara dari klien H. Rusmanto Mansyur Effendy, Bapak Burhan Kamma Marausa, SH.,MH mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo KM.4, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang di dampingi oleh Koalisi LSM Pendamping.(8/2/2022).

Upaya dalam mempertanyakan kembali surat yang telah dilayangkan pada tanggal 6 Desember 2021, perihal permohonan peletakan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran bernomor: 017/ADVOC-BKM/XI/2021.

Namun, upaya ini kembali tak membuahkan hasil, pasalnya sampai saat ini pihak Pengadilan Tinggi Makassar melalui Humasnya, menyampaikan akan menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan pada pekan depan. Burhan Kamma berharap kasus klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy mendapat keadilan, dimana hak klien kami di ke depankan.