Pengacara : PT Semen Bosowa Maros Dinilai Tak Miliki Instrumen Hukum Menguasai Lahan di Barru
MAKASSAR, MATA SULSEL – Pengacara dari klien H. Rusmanto Mansyur Effendy, Bapak Burhan Kamma Marausa, SH.,MH mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, di Jalan Urip Sumoharjo KM.4, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang di dampingi oleh Koalisi LSM Pendamping.(8/2/2022).
Upaya dalam mempertanyakan kembali surat yang telah dilayangkan pada tanggal 6 Desember 2021, perihal permohonan peletakan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran bernomor: 017/ADVOC-BKM/XI/2021.
Namun, upaya ini kembali tak membuahkan hasil, pasalnya sampai saat ini pihak Pengadilan Tinggi Makassar melalui Humasnya, menyampaikan akan menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan pada pekan depan. Burhan Kamma berharap kasus klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy mendapat keadilan, dimana hak klien kami di ke depankan.
Sementara, Gugun selaku perwakilan koalisi LSM Pendamping saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa saat ini banyak jargon-jargon penanganan mafia tanah, namun masih banyak belum kelihatan aksinya, terutama di Sulsel ini,”tegasnya.
Lanjutnya, Gugun berharap kasus yang dialami oleh Ir.Haji Rusmanto Mansyur Effendy ini mendapatkan keadilan dan satgas mafia tanah bisa lebih maksimal actionnya dalam menangani mafia tanah.
Usai bertemu dengan pihak Pengadilan Tinggi Makassar, Pengacara Burhan Kamma Marausa yang didampingi oleh rekannya Otto, serta perwakilan Koalisi LSM, Gugun kemudian meninggalkan lokasi, dengan menaruh harapan pada pekan depan memperoleh hasil yang maksimal dan berkeadilan,”urainya.(***).